Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua
kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS
(PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi
tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar
dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak
melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format
terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat
dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa
pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari
2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan
pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi,
diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum
menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31
Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang
bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak
berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
0 comments:
Post a Comment