PENILAIAN KINERJA GURU (PKG )
Penilaian adalah suatu proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam
rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan
penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian
kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek
karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil
kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu
kerja, dan sebagainya.
Mulai tahun ini pemerintah
akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan
pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013, para guru
dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup
kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud
adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan
akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran,
sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal
tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan
dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru
adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
1.
untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan
semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/ madrasah
2.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh
guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun
tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan
oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat
penilai:
1.
Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
2.
Memiliki sertifikat pendidik
3.
Memiliki latar belakang yang sesuai dan
menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
4.
Memiliki komitmen yang tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
5.
Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan
terbuka
6.
Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki
keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
0 comments:
Post a Comment