WEB ID Sekolah Dasar Negeri Cikampek Selatan 1

Gaji ke 14 PNS Dan Tabel Gaji PNS 2015



Mulai tahun 2016 pemerintah akan memberikan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya gaji PNS. Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.

Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 sebagai THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Admin

Ivan Yanuar
Ivan Yanuar Admin IT
Esensi menjadi manusia adalah ketika seseorang tidak mencari kesempurnaan (George Orwell)
Powered by Blogger.