Mulai tahun 2016 pemerintah akan memberikan gaji ke-14 bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya gaji PNS. Gaji
ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji
pokok.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 sebagai THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 sebagai THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.
0 comments:
Post a Comment